DJKI Finalisasi Draft RIKIN 2027–2036, Jadi Pedoman Pembangunan Kekayaan Intelektual Nasional
BALI — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Berita Acara Draft Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 beserta Rencana Aksinya di Bali, Kamis (23/7/2026).
Penandatanganan tersebut menandai selesainya penyusunan substansi draft RIKIN 2027–2036 sekaligus menjadi tahapan penting menuju proses finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036.
RIKIN disusun sebagai pedoman pembangunan kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat ekosistem inovasi sekaligus mendukung transformasi ekonomi nasional berbasis pengetahuan dan kreativitas.
Penyusunan RIKIN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, asosiasi, hingga pihak terkait lainnya. Proses tersebut dilakukan melalui rangkaian Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk menghimpun masukan dan memastikan arah kebijakan yang disusun dapat menjawab kebutuhan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyusunan RIKIN merupakan langkah strategis untuk menentukan arah kebijakan kekayaan intelektual Indonesia dalam satu dekade mendatang.
Menurut Hermansyah, keberhasilan RIKIN tidak hanya ditentukan oleh kualitas dokumen kebijakan, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan peran masing-masing.
RIKIN dirancang sebagai dokumen lintas sektor yang menghubungkan kebijakan kekayaan intelektual dengan berbagai bidang strategis, termasuk inovasi, riset, industri, ekonomi kreatif, dan investasi.
Melalui pendekatan tersebut, kreativitas dan inovasi diharapkan tidak berhenti pada tahap penciptaan dan pelindungan secara hukum. Kekayaan intelektual juga perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi serta mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Hermansyah menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga dalam implementasi RIKIN. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap instansi memiliki peran yang jelas dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi nasional.
Dengan pembagian peran yang terintegrasi, hasil riset, kreativitas, dan inovasi diharapkan dapat lebih efektif terhubung dengan kebutuhan industri, dunia usaha, dan masyarakat.
Keterhubungan tersebut menjadi penting agar kekayaan intelektual tidak hanya menjadi objek pelindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan nilai tambah, memperkuat daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Penandatanganan berita acara draft RIKIN 2027–2036 menjadi salah satu tonggak dalam proses penyusunan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual. Setelah tahapan tersebut, draft RIKIN beserta Rencana Aksinya akan memasuki proses harmonisasi dan penyempurnaan sebelum diajukan sebagai Rancangan Peraturan Presiden.
Proses harmonisasi akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan substansi RIKIN dapat terintegrasi dengan berbagai kebijakan pembangunan nasional lainnya.
RIKIN 2027–2036 diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual nasional. Tantangan tersebut antara lain peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi.
Dengan adanya arah kebijakan yang lebih terukur dan terpadu, pemerintah berharap hubungan antara pencipta, inovator, akademisi, pelaku usaha, industri, dan pemerintah dapat semakin kuat.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, inovatif, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, kekayaan intelektual diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi dalam meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional berbasis pengetahuan.
RIKIN 2027–2036 juga menjadi bagian dari upaya menempatkan inovasi dan kreativitas sebagai aset strategis dalam pembangunan nasional. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada konsistensi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan agenda yang telah disusun.
Dengan penguatan pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, Indonesia diharapkan mampu membangun ekosistem inovasi yang semakin kompetitif dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
