Ketua AWNI Sumatera Raya Sesalkan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis, Tegaskan Pers Tidak Boleh Dibungkam

0
file_0000000031648211ac3d29bb23543a7f

SUMATERA – Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas dugaan tindakan intimidasi yang dialami seorang jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Rizkan, segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intimidasi terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami sangat menyayangkan apabila ada dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Rizkan dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, setiap pihak diharapkan menghormati profesi wartawan serta memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional.

Rizkan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat, lembaga pemerintah, pelaku usaha, maupun organisasi lainnya untuk membangun komunikasi yang baik dengan media apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak menggunakan cara-cara intimidatif terhadap insan pers. Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tempuhlah mekanisme yang telah diatur dalam hukum dan etika jurnalistik. Pers harus dihormati sebagai mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan masyarakat yang demokratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizkan menilai kebebasan pers bukan hanya menjadi kepentingan wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang objektif dan berkualitas. Karena itu, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

AWNI Sumatera Raya berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati kerja jurnalistik, serta bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers di Indonesia, sehingga media dapat terus menjalankan fungsi edukasi, kontrol sosial, dan penyebarluasan informasi demi kepentingan publik.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *