PROJAMIN Jambi Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan BBM Pemkot Jambi, Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
RAKYAT CERDAS — Polemik dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kian mengemuka. Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025 memicu sorotan publik setelah adanya indikasi pembelian BBM pada SPBU yang disebut terafiliasi dengan kepala daerah.
Ketua Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Jambi, Randi, angkat bicara. Ia menilai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan.
“Ini isu serius. Jika benar ada pengkondisian pengadaan BBM yang mengarah pada entitas terafiliasi pejabat, maka ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, bahkan bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Randi dalam keterangannya kepada media.
Ia menyoroti praktik yang dinilai memiliki kemiripan dengan kebijakan masa lalu, di mana kendaraan dinas diarahkan mengisi BBM pada SPBU tertentu melalui sistem kupon. Menurutnya, pola seperti ini berisiko menciptakan monopoli terselubung dan merusak mekanisme pengadaan yang seharusnya kompetitif.
Dalam perspektif hukum, Randi mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada penguntungan pihak tertentu melalui kebijakan publik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.
“Kalau tidak melalui mekanisme yang terbuka dan akuntabel, ini bisa masuk unsur kolusi dan nepotisme. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi,” ujarnya.
Randi juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap temuan tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak Pemerintah Kota Jambi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kepercayaan publik bisa runtuh. Ini menyangkut integritas tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait temuan LHP BPK tersebut.
Namun desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat agar kasus ini diusut secara objektif dan profesional.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pencegahan konflik kepentingan merupakan bagian krusial dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah.
