Uji Materi UU MK: Desakan Batas Waktu Putusan Demi Kepastian Hukum
Jakarta – Dua pemohon, Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan ini menyoroti belum adanya batas waktu yang jelas dalam penyelesaian perkara pengujian undang-undang di MK.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketiadaan tenggat waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Proses penyelesaian perkara, termasuk pembacaan putusan atau ketetapan, dinilai kerap berlarut-larut dan mengalami penundaan tanpa kejelasan durasi.
Menurut mereka, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya ketidakpastian bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan batas waktu yang tegas agar proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga pembacaan putusan dapat berlangsung dalam kerangka waktu yang pasti dan terukur.
Permohonan ini juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum sebagai bagian dari perlindungan konstitusional warga negara. Dengan adanya batas waktu, diharapkan tidak terjadi lagi penundaan putusan yang berkepanjangan, sekaligus mendorong akuntabilitas lembaga peradilan konstitusi.
Langkah uji materi ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek mendasar dalam sistem peradilan, yakni keseimbangan antara independensi hakim dan kepastian hukum bagi publik.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran ulang sidang tersebut melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi.
