Putusan MK Dipersoalkan, Kejati Jambi Dinilai Belum Libatkan BPK dalam Penanganan Kasus Iskandar
RAKYAT CERDAS — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersumber dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memicu polemik di daerah.
Di Jambi, sikap berbeda ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Iskandar, warga Muara Sabak. Pihak Kejati menyatakan putusan tersebut belum menjadi dasar dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, menyebut putusan MK masih baru dan belum relevan untuk perkara yang terjadi sebelumnya. “Itu kan putusan baru dan belum berlaku, sementara kasus November 2025,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penyidik masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan dan verifikasi dokumen terkait kepemilikan lahan antara Iskandar dan Pemerintah Provinsi Jambi. “Masih penyidikan, masih mencari kebenaran dokumen,” tambahnya.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Iskandar. Ia mengaku dalam pemeriksaan justru lebih banyak ditanya terkait pihak lain, bukan substansi sengketa lahan.
“Sejak awal yang dibahas malah soal pihak lain, bukan dokumen kepemilikan tanah antara saya dan Pemprov Jambi,” ujarnya.
Iskandar juga mengungkap adanya tekanan saat pemeriksaan, termasuk larangan untuk menyebut pihak pemerintah daerah dalam keterangannya. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai objektivitas proses penyidikan.
Kasus ini sendiri bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 187,6 hektare di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Lahan tersebut disebut telah memiliki dokumen sah atas nama masyarakat dan ahli waris, namun di sisi lain diklaim sebagai aset daerah oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Sebelumnya, laporan Pemprov Jambi di Polda Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan telah dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Namun, perkara kemudian bergeser ke ranah dugaan korupsi dan ditangani oleh Kejati Jambi.
Di tengah proses ini, muncul pertanyaan krusial: apakah penanganan perkara tanpa audit resmi BPK sesuai dengan prinsip hukum yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi?
Sejumlah pengamat menilai, transparansi dan kepatuhan terhadap putusan MK menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa kejelasan dasar hukum dan alat bukti yang kuat, penanganan kasus berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai apakah audit BPK akan dilibatkan dalam penentuan kerugian negara dalam perkara tersebut.
