Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ungkap Motif Para Terdakwa

0
1777575402669-1


RAKYAT CERDAS — Sidang perdana kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengungkap fakta baru terkait motif para terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), terungkap bahwa aksi tersebut dipicu oleh rasa kesal terhadap sikap kritis korban terhadap institusi militer.

Oditur militer dalam persidangan menyampaikan bahwa para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI. Salah satu pemicu utama adalah aksi protes terhadap revisi Undang-Undang Militer yang dilakukan korban di Hotel Fairmont.

“Para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur di hadapan majelis hakim.
Selain itu, korban juga diketahui aktif bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dalam mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam narasi yang berkembang, korban juga disebut menuding TNI sebagai dalang teror terhadap kantor KontraS serta terkait dengan kerusuhan pada Agustus 2025.
Oditur menambahkan, sikap vokal korban yang kerap menyuarakan kritik terhadap militerisme turut memperkuat emosi para terdakwa hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Adapun empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam persidangan terungkap, awalnya salah satu terdakwa berniat melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, rencana tersebut berubah setelah muncul usulan untuk menggunakan cairan pembersih karat guna memberikan efek jera.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tindak kekerasan terhadap aktivis sipil. Persidangan lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi serta menguji lebih jauh konstruksi perkara yang telah disusun oleh oditur militer.

Perkara ini juga menambah daftar panjang kekhawatiran terhadap perlindungan aktivis dan kebebasan berekspresi di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di lingkungan peradilan militer.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *