Polemik Gedung Bank 9 Jambi Rp13,1 Miliar Menguat, DPRD Desak Kejelasan Status dan Pengelolaan Aset
JAMBI — Polemik gedung operasional Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar kembali menjadi sorotan publik setelah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Gedung yang berada di Jalan Raden Mattaher, Kota Jambi, tersebut awalnya direncanakan sebagai bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank 9 Jambi. Namun proses administrasi dan legalitas aset hingga kini disebut belum menemukan titik terang.
Berdasarkan berbagai laporan media lokal terpercaya, total nilai aset mencapai Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sekitar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar di atas lahan seluas 1.815 meter persegi.
Gedung tersebut diketahui dibangun sejak 2023 melalui Dinas PUPR Kota Jambi, namun hingga 2026 belum juga difungsikan untuk operasional perbankan. Kondisi bangunan yang lama terbengkalai memicu berbagai persoalan baru, termasuk dugaan lemahnya pengamanan aset daerah.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara terbuka meminta adanya kepastian hukum dan administrasi terkait penyertaan modal tersebut. DPRD bahkan disebut telah meminta kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum memberikan persetujuan lebih lanjut.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyetujui. Harus jelas dulu prosesnya seperti apa, legalitasnya bagaimana,” ujar Kemas Faried sebagaimana dikutip media lokal.
Persoalan semakin serius setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hilangnya sejumlah aset dan kerusakan bangunan dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2,27 miliar.
Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah fasilitas seperti:
instalasi listrik,
pendingin ruangan,
plafon,
hingga jaringan utilitas gedung,
mengalami kerusakan maupun kehilangan akibat bangunan tidak difungsikan dan lemahnya pengamanan.
Selain itu, berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai bangunan disebut mengalami penyusutan hingga sekitar Rp2,5 miliar akibat kondisi gedung yang terus menurun.
Wali Kota Maulana sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah kota masih menunggu hasil kajian dan keputusan terkait mekanisme penyertaan modal tersebut melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank 9 Jambi.
Di sisi lain, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil mulai mempertanyakan tata kelola proyek serta efektivitas penggunaan anggaran daerah dalam pembangunan gedung tersebut. Beberapa pihak bahkan mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap potensi kerugian daerah dan proses pengelolaan aset.
Pengamat menilai kasus ini menjadi contoh penting bahwa pembangunan aset pemerintah tidak cukup hanya selesai secara fisik, tetapi juga harus diikuti kepastian administrasi, pengamanan aset, serta pemanfaatan yang jelas agar tidak berujung menjadi proyek mangkrak yang merugikan keuangan daerah.
Hingga kini, publik Jambi masih menunggu kejelasan final terkait:
status penyertaan modal,
pemanfaatan gedung,
nilai aset terbaru,
serta langkah penyelamatan aset daerah bernilai miliaran rupiah tersebut.
