DJKI Hadirkan Booth Layanan Kekayaan Intelektual di JF3 2026, Konsultasi dan Pencatatan Hak Cipta Gratis
JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual dalam rangkaian Jakarta Fashion & Food Festival (JF3) 2026 di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Kehadiran layanan ini menjadi langkah DJKI untuk semakin mendekatkan akses perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, fesyen, kuliner, dan usaha berbasis inovasi.
Booth DJKI mulai hadir pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2026. Masyarakat yang berkunjung dapat memperoleh layanan konsultasi mengenai hak cipta, desain industri, dan merek. Selain itu, tersedia pula layanan pencatatan hak cipta secara gratis selama kegiatan berlangsung.
Kehadiran DJKI di tengah ajang yang mempertemukan pelaku industri mode dan kuliner tersebut dinilai strategis. Banyak karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi belum seluruhnya mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
DJKI Dorong Pelaku Kreatif Lindungi Karya Sejak Dini
Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemanfaatan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal, Idris Yushardy, mengatakan partisipasi DJKI dalam JF3 merupakan bagian dari strategi untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui ruang publik.
Menurut Idris, kolaborasi dengan JF3 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama para pelaku industri kreatif dan fesyen yang membutuhkan pemahaman mengenai perlindungan hukum atas karya mereka.
Melalui booth tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai hak cipta, desain industri, maupun merek. Edukasi ini penting agar para kreator memahami bahwa perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan.
“Kami bekerja sama dengan JF3 karena kegiatan ini memiliki eksposur yang sangat luas. Melalui kolaborasi ini kami ingin menjemput bola agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan hak cipta, desain industri, maupun merek,” kata Idris.
Ia menambahkan, kehadiran DJKI tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi karya sejak dini.
Menurut Idris, pusat perbelanjaan menjadi salah satu ruang publik yang efektif untuk mempertemukan pemerintah dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Selain memberikan informasi mengenai kekayaan intelektual, kegiatan tersebut juga membuka peluang terjadinya koneksi antara kreator, pelaku usaha, dan dunia investasi.
“Dengan semakin banyak masyarakat memahami apa itu hak cipta dan desain industri, kami berharap karya-karya kreatif dapat berkembang menjadi peluang bisnis yang memiliki nilai tambah,” ujarnya.
Pengunjung Dapat Wawasan Baru tentang Merek dan Desain Industri
Kehadiran booth DJKI juga memberikan pengalaman baru bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
Salah seorang pengunjung, Aldi, mengaku mendapatkan wawasan baru setelah berkonsultasi dengan petugas DJKI. Ia awalnya datang untuk mencari informasi mengenai pendaftaran merek, tetapi kemudian mengetahui bahwa desain dan tampilan kemasan produk juga dapat memperoleh perlindungan melalui rezim desain industri.
Pengetahuan tersebut dinilai penting bagi pelaku usaha karena sebuah produk tidak hanya memiliki identitas melalui nama atau merek, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi melalui bentuk, tampilan, dan desain kemasannya.
“Booth ini cukup membantu karena memberikan penjelasan yang sebelumnya belum saya ketahui, terutama mengenai perlindungan merek dan desain industri,” ujar Aldi.
Ia juga memberikan masukan agar layanan digital DJKI semakin mudah diakses melalui perangkat seluler. Menurutnya, optimalisasi tampilan layanan digital yang lebih ramah pengguna akan membantu masyarakat mengakses informasi dan layanan kekayaan intelektual melalui telepon genggam.
Layanan Gratis hingga 2 Agustus 2026
Masyarakat yang berkunjung ke Mall Kelapa Gading selama pelaksanaan JF3 dapat memanfaatkan layanan konsultasi kekayaan intelektual yang disediakan DJKI hingga 2 Agustus 2026.
Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para kreator, pelaku usaha, desainer, dan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung mengenai prosedur perlindungan karya. Selain konsultasi, tersedia pula layanan pencatatan hak cipta secara gratis selama kegiatan berlangsung.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga merupakan aset yang dapat memberikan nilai tambah bagi sebuah karya dan usaha.
Perlindungan hak cipta, desain industri, dan merek dapat menjadi bagian penting dalam membangun daya saing pelaku industri kreatif. Dengan adanya kepastian hukum, kreator dan pelaku usaha memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan, memanfaatkan, dan mengomersialkan karya mereka.
Partisipasi DJKI dalam JF3 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai dan melindungi karya anak bangsa.
Di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif yang semakin pesat, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, kreator, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak karya dan inovasi Indonesia yang mendapatkan perlindungan hukum serta mampu berkembang menjadi aset ekonomi yang bernilai.
Dengan mendekatkan layanan langsung ke ruang publik, DJKI terus mendorong masyarakat untuk semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan setiap inovasi membutuhkan perlindungan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya menghargai kekayaan intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi di Indonesia.
