IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Proses Hukum Masih Berjalan
Rakyat Cerdas — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut terkait pernyataan yang diduga menyebut istilah “suku barbar” yang dinilai merugikan dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Laporan ini telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Ikatan Keluarga Minang melalui perwakilannya menyampaikan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dianggap berpotensi memicu perpecahan dan masuk dalam kategori ujaran kebencian berbasis SARA.
Pihak pelapor juga menyertakan sejumlah bukti, termasuk video yang diduga memuat pernyataan tersebut, serta saksi untuk memperkuat laporan kepada penyidik kepolisian.
Sementara itu, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan untuk menilai apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap awal proses hukum, sehingga belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan apakah perkara akan berlanjut ke pengadilan atau tidak. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berjalan.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap laporan dugaan tindak pidana akan melalui mekanisme klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum diputuskan naik atau tidaknya status kasus.
Dengan demikian, proses terhadap laporan ini masih terbuka dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
