MUI: Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Lewat APBN Melalui Banpres Dinilai Sesuai Syariat

0
1779908158151-1

Rakyat Cerdas — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa secara syar’i, pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema Bantuan Presiden (Banpres) dinilai sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam pandangan Islam.
Pernyataan tersebut merujuk pada pandangan fikih yang menyebutkan bahwa dalam konteks kepemimpinan negara, seorang imam atau pemimpin umat memiliki legitimasi untuk menyalurkan kurban melalui kas negara atau lembaga keuangan publik, yang dalam sistem modern dikenal sebagai baitul mal.

Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa praktik tersebut memiliki landasan syar’i yang dapat ditelusuri dari sejumlah riwayat dan pendapat ulama, termasuk yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menyebutkan anjuran bagi pemimpin untuk melaksanakan ibadah sosial keagamaan melalui otoritas negara demi kemaslahatan umat.
Dalam konteks Indonesia, Presiden sebagai kepala negara dipandang memiliki kewenangan dalam mengelola instrumen keuangan negara untuk kegiatan yang bersifat sosial dan keagamaan, termasuk distribusi hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

Prabowo Subianto disebut sebagai pemimpin yang menjalankan mekanisme tersebut melalui skema resmi negara, yakni Bantuan Presiden (Banpres), sebagai bagian dari program distribusi hewan kurban kepada masyarakat.
Pandangan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan kurban oleh negara dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian sosial, pemerataan manfaat, serta penguatan solidaritas antara pemerintah dan rakyat.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki tradisi kuat dalam pelaksanaan ibadah kurban yang juga melibatkan institusi negara dalam distribusi hewan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini dinilai tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki dasar pertimbangan syar’i dalam konteks kemaslahatan umum (maslahah ammah).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *