Bobol Rumah Kosong di Jambi, Pria Ini Curi Motor, Laptop, Kamera dan Perhiasan Senilai Rp150 Juta
JAMBI — Seorang pria berinisial YIP (28), warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diamankan polisi setelah diduga membobol sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga berupa sepeda motor, laptop, kamera, dan perhiasan dengan total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
Saat kejadian, rumah tersebut dalam kondisi kosong karena pemiliknya, Dimas Hardian (37), sedang berada di luar kota. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasus itu terungkap setelah korban mendapat informasi dari saudaranya yang tinggal di sekitar lokasi. Saat dihubungi, korban menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar Jambi. Saudaranya kemudian memberitahukan bahwa rumah tersebut diduga telah dibobol dan sejumlah barang berharga diketahui hilang.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Jambi dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri petunjuk yang diperoleh dari lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian.
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi YIP yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (18/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan pada Rabu (22/7/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyasar rumah yang sedang dalam kondisi kosong. Barang-barang yang diambil kemudian diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pelaku.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami keterangan pelaku terkait dugaan penggunaan hasil kejahatan. YIP disebut mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain judi online.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sejumlah barang milik korban telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara beberapa barang lainnya, termasuk laptop dan kamera, diduga telah berpindah tangan dan masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penadah yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, YIP diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika harus meninggalkan tempat tinggal dalam waktu lama.
Warga juga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta berkoordinasi dengan keluarga atau tetangga yang dipercaya untuk ikut memantau kondisi rumah selama ditinggalkan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan rumah ketika bepergian. Kewaspadaan bersama dan kepedulian antarwarga dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminal sekaligus mempercepat respons apabila ditemukan adanya aktivitas mencurigakan.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang yang belum ditemukan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
