Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 300 Kg Sianida Ilegal di Pelabuhan Kwandang
GORONTALO UTARA — Tim gabungan yang terdiri dari Pos TNI AL (Posal) Kwandang, Bea Cukai Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, Balai Kekarantinaan Kesehatan Gorontalo, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kwandang menggagalkan dugaan pengiriman 300 kilogram bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di Pelabuhan Kelas III Kwandang, Gorontalo Utara, Selasa (21/7/2026).
Bahan kimia tersebut diduga akan dikirim melalui jalur pelayaran Tol Laut menggunakan KM Sabuk Nusantara 97 dengan rute Kwandang menuju Buol, Sulawesi Tengah, dan tujuan akhir Sebatik. Pengiriman tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen maupun persyaratan yang diwajibkan untuk pengangkutan bahan kimia berbahaya.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman bahan berbahaya melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat serta barang yang akan dimuat ke kapal di Pelabuhan Kwandang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kemasan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, tim gabungan menemukan bahan kimia yang diduga merupakan sianida dengan total berat sekitar 300 kilogram.
Barang tersebut dikemas dalam 10 karung dengan total berat 250 kilogram dan dua dus dengan berat 50 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Temuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait. Aparat juga melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, pihak yang mengirim, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan bahan kimia tersebut.
Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang memiliki tingkat toksisitas tinggi. Karena itu, pengangkutan dan penggunaannya memerlukan penanganan serta prosedur keselamatan tertentu. Pengiriman bahan tersebut tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
Kepala Dinas Penerangan Koarmada VIII Letkol Laut (P) Andreas Suko Riyanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi sejumlah instansi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran dan pengangkutan bahan berbahaya melalui jalur laut.
Koordinasi antara TNI AL, Bea Cukai, Polres Gorontalo Utara, Balai Kekarantinaan Kesehatan Gorontalo, dan UPP Kelas III Kwandang menjadi bagian penting dalam upaya mencegah pengiriman barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos TNI AL Kwandang untuk proses lebih lanjut bersama instansi terkait. Aparat masih melakukan pendalaman guna memastikan status hukum barang tersebut sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengirimannya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap aktivitas pengiriman barang melalui jalur laut. Pelabuhan menjadi salah satu titik strategis yang membutuhkan pengawasan karena menjadi jalur pergerakan barang dan penumpang antardaerah.
TNI AL bersama instansi terkait terus memperkuat koordinasi dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.
Upaya pengawasan juga menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia.
Masyarakat turut diimbau untuk berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber penting dalam membantu aparat mencegah peredaran barang berbahaya dan aktivitas ilegal.
Penggagalan dugaan pengiriman 300 kilogram sianida di Pelabuhan Kwandang menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya. Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum sesuai ketentuan, potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan.
Aparat kini masih mendalami perkara tersebut. Hasil penyelidikan selanjutnya akan menentukan status hukum barang bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut.
