DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jakarta — Setelah lebih dari dua dekade menunggu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mencapai titik penting. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati kelanjutan RUU tersebut sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan pekerja domestik.
Kesepakatan ini mencerminkan dukungan penuh dari delapan fraksi di parlemen yang menyuarakan posisi yang sama: pekerja rumah tangga (PRT) merupakan profesi yang layak mendapatkan pengakuan, perlindungan hukum, serta jaminan atas hak dan martabatnya.
Akhiri Penantian Panjang
RUU PPRT telah menjadi wacana sejak lebih dari 20 tahun lalu, namun pembahasannya kerap tertunda. Kini, dengan adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, harapan terhadap lahirnya regulasi komprehensif semakin terbuka.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor domestik yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.
Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan
RUU ini diharapkan mengatur secara jelas hak dan kewajiban pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, termasuk aspek upah, jam kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Dengan adanya regulasi ini, pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal tanpa perlindungan, melainkan sebagai bagian dari tenaga kerja profesional yang memiliki kedudukan hukum yang setara.
Menuju Pengesahan
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut hingga pengesahan dalam rapat paripurna. Pemerintah dan DPR menegaskan komitmen untuk mempercepat proses tersebut agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
RUU PPRT menjadi simbol komitmen negara dalam memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus memperkuat nilai keadilan sosial di Indonesia.
