Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Syekh Ahmad Al Misry Kembali Mencuat, Nama Oki Setiana Dewi Disorot
RAKYAT CERDAS — Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry kembali mencuat ke publik setelah muncul perkembangan baru dari keterangan sejumlah pihak, termasuk Oki Setiana Dewi.
Perkara ini sebenarnya pernah mencuat pada 2021 dan sempat dianggap mereda setelah adanya klarifikasi internal. Saat itu, terduga pelaku disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, situasi berubah pada 2025 ketika Oki Setiana Dewi melakukan wawancara dengan salah satu korban saat berada di Mesir. Dari pertemuan tersebut, muncul dugaan bahwa perilaku yang dipersoalkan belum sepenuhnya berhenti.
Keterangan itu disampaikan kembali oleh Abi Makki dalam sebuah konferensi pers. Ia menyebut, hasil wawancara tersebut menjadi titik awal pengumpulan ulang informasi dari para korban.
“Ustazah Oki menyampaikan kepada kami bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti karena ada indikasi belum berhenti,” ujarnya.
Lima Korban, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Seiring berkembangnya informasi, disebutkan terdapat lima korban dalam kasus ini, yang seluruhnya merupakan santri penghafal Alquran. Para korban kemudian sepakat membawa perkara ini ke ranah hukum setelah menilai dugaan perbuatan masih berlanjut.
Laporan resmi telah diajukan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Saat ini, kasus tersebut dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan.
Harap Kerja Sama Internasional
Di tengah proses hukum yang berjalan, terduga pelaku diketahui berada di Mesir. Kondisi ini mendorong harapan dari pihak korban agar ada kerja sama lintas negara untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah
Penting dicatat, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban serta transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran serius, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
