KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Efek Jera dan Pemanfaatan Negara
RAKYAT CERDAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset hasil tindak pidana korupsi.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna memastikan aset tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Aset Rampasan Berupa Apartemen di Jakarta Selatan
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:
Apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar
Apartemen seluas 92 m² di kawasan FX Residence senilai Rp1,42 miliar
Kedua aset tersebut berada di wilayah strategis Jakarta Selatan dan kini dialihkan penggunaannya untuk mendukung kebutuhan kelembagaan Lemhannas.
Instrumen Efek Jera dan Akuntabilitas
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mencakup pemulihan kerugian negara serta pengelolaan aset secara akuntabel.
Dorong Nilai Tambah bagi Negara
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi KPK untuk memaksimalkan dampak ekonomi dari aset hasil sitaan, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Dengan pemanfaatan yang tepat, aset rampasan diharapkan dapat memberikan nilai tambah nyata bagi negara, serta mencegah terjadinya pemborosan akibat aset yang tidak digunakan.
Pendekatan Berkelanjutan dalam Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada optimalisasi aset dan pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
