Rizkan Al Mubarrok Desak APH Bongkar Akar Konflik Koperasi Fajar Pagi: Jangan Hanya Fokus pada Sawit, Ungkap Status Lahan dan Sejarah Penguasaannya
MUARO JAMBI – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan pencurian atau penggelapan hasil kebun sawit yang melibatkan Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru setelah hasil pengecekan lapangan yang dilakukan penyidik bersama pihak kehutanan menyebut sebagian objek perkara berada dalam kawasan hutan.
Temuan tersebut dinilai membuka persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar sengketa hasil panen sawit. Konflik yang selama ini dipandang sebagai perkara pidana biasa kini berpotensi menyentuh aspek hukum kehutanan, agraria, administrasi pemerintahan, hingga perlindungan hak masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya yang juga Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada dugaan pencurian atau penggelapan hasil kebun.
Menurut Rizkan, apabila benar terdapat bagian lahan yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana hasil pengecekan lapangan, maka negara memiliki kewajiban untuk membuka seluruh fakta terkait sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.
“Pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang memanen sawit. Yang lebih penting adalah bagaimana kawasan itu bisa dikelola selama puluhan tahun, siapa yang membuka, siapa yang mengelola, siapa yang menikmati hasilnya, dan mengapa persoalan ini baru mencuat setelah terjadi konflik,” ujar Rizkan.
Konflik yang Dinilai Lebih Besar dari Sekadar Persoalan Panen
Rizkan menilai fokus penanganan perkara tidak boleh hanya diarahkan pada aktivitas pemanenan buah sawit semata. Menurutnya, inti persoalan terletak pada status hukum lahan dan pihak yang memiliki dasar legal dalam penguasaan maupun pengelolaannya.
Selama kurang lebih dua dekade, Koperasi Fajar Pagi diketahui menjalankan aktivitas perkebunan yang melibatkan anggota dari masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui berbagai pihak.
Karena itu, apabila saat ini muncul fakta bahwa sebagian lokasi berada dalam kawasan hutan, maka perlu ada penjelasan menyeluruh mengenai legalitas pengelolaan lahan selama ini, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Jika benar terdapat kawasan hutan, maka negara wajib menjelaskan bagaimana aktivitas perkebunan itu bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan status hukum yang tidak pernah diselesaikan sejak awal,” katanya.
Tujuh Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab
Menurut Rizkan, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara transparan oleh pihak berwenang.
Pertama, berapa luas lahan yang masuk kawasan hutan dan berapa luas yang berada di luar kawasan tersebut.
Kedua, sejak kapan kebun sawit tersebut mulai dibuka dan ditanam.
Ketiga, siapa pihak yang pertama kali mengelola kawasan itu.
Keempat, bagaimana status pengelolaan yang berlangsung selama sekitar 20 tahun terakhir.
Kelima, apa dasar hukum pihak yang saat ini menguasai atau memanen hasil kebun.
Keenam, apakah pernah ada tindakan penertiban atau keberatan resmi selama perkebunan tersebut beroperasi.
Ketujuh, apakah terdapat pembiaran administratif yang menyebabkan konflik berkembang hingga menjadi perkara hukum.
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar penting dalam menemukan akar persoalan yang sebenarnya.
Negara Diminta Hadir Memberikan Kepastian Hukum
Rizkan menegaskan bahwa AWNI tidak berada pada posisi membela salah satu pihak yang bersengketa.
Ia menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya hanya mendorong agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan konflik tersebut.
“AWNI tidak menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Namun masyarakat berhak mengetahui seluruh fakta yang menjadi akar persoalan agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa besarnya nilai ekonomi lahan yang diperkirakan mencapai ratusan hektare tidak boleh memengaruhi independensi proses penegakan hukum.
“Semakin besar nilai ekonominya, semakin besar pula tuntutan transparansi. Hukum harus berdiri di atas fakta dan keadilan, bukan kepentingan. Negara wajib hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Menjadi Ujian Besar Penegakan Hukum
Kasus yang awalnya berangkat dari laporan dugaan pencurian atau penggelapan hasil sawit kini berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan yang lebih luas, mulai dari status kawasan hutan, legalitas penguasaan lahan, tata kelola perkebunan, hingga perlindungan hak masyarakat.
Bagi Rizkan, perkara ini bukan hanya menjadi ujian bagi pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi ujian bagi negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang adil, objektif, dan transparan.
“Publik menunggu keberanian aparat untuk membuka seluruh fakta. Kebenaran hukum harus dimulai dari status lahan dan sejarah penguasaannya, bukan hanya dari siapa yang memanen hasil kebun. Jika akar persoalan dibuka secara terang, maka keadilan akan lebih mudah ditemukan,” pungkasnya.
