Satresnarkoba Polresta Jambi Ungkap Peredaran Sabu di Jambi Timur, Seorang Pria Diamankan
RAKYAT CERDAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jambi Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (49), warga Kelurahan Rajawali, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan RT 17, Kelurahan Rajawali. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ps. Kasi Humas Polresta Jambi, Edy Hariyanto mewakili Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
“Barang bukti ditemukan di dalam dompet kecil warna cokelat yang berada di dekat pelaku,” ujar Iptu Edy.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dompet kecil warna cokelat, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut merupakan sisa dari pembelian sebelumnya seberat lima gram. Sabu itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial CT yang kini masih dalam proses penyelidikan aparat.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp2,2 juta untuk kemudian diedarkan kembali. Pelaku juga disebut menargetkan keuntungan sekitar Rp1 juta dari aktivitas tersebut.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
