SiPAK Aceh Akan Laporkan Mantan Ketua DPRA Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Blok Migas Bireuen–Sigli

0
1776890210448-1


Banda Aceh, Rabu, 22 April 2026 — Solidaritas Pemuda Antikorupsi (SiPAK) Aceh menyatakan akan melaporkan mantan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait dugaan pelanggaran etik dalam persetujuan pengelolaan Blok Migas Bireuen–Sigli.
Koordinator SiPAK Aceh, Muhammad Akhyar, menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya unsur mens rea dalam penerbitan surat persetujuan tersebut.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam proses persetujuan pengelolaan Blok Migas Bireuen–Sigli yang dilakukan saat yang bersangkutan menjabat Ketua DPR Aceh,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Diduga Tidak Melalui Mekanisme Resmi

Akhyar menjelaskan, surat persetujuan bernomor 160/930 tertanggal 9 Mei 2023 itu diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme kelembagaan yang semestinya di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak melibatkan komisi terkait maupun forum paripurna, sebagaimana diatur dalam tata tertib lembaga legislatif.
“Persetujuan itu diduga dilakukan secara personal dan tidak sesuai prosedur resmi. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” katanya.

Dinilai Bertentangan dengan Regulasi

SiPAK menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, serta Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019.
Akhyar menegaskan, dugaan pelanggaran ini masuk kategori serius karena menyangkut kewenangan strategis lembaga legislatif dalam sektor energi dan sumber daya alam.

Minta BKD Lakukan Pemeriksaan

Atas dasar itu, SiPAK mendesak BKD DPRA untuk segera memeriksa Saiful Bahri yang saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Samudera Pase.
“Ini menyangkut integritas lembaga. Kami berharap BKD menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan,” tegas Akhyar.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terlapor

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Saiful Bahri terkait tudingan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *