Biaya Visum dalam Kasus Pidana Ditanggung Negara, Korban Tidak Seharusnya Dibebani
JAKARTA – Pemahaman masyarakat terkait biaya visum et repertum (VER) dalam proses hukum pidana masih kerap menimbulkan kebingungan. Padahal, dalam praktik hukum di Indonesia, biaya visum pada dasarnya bukan menjadi tanggungan pelapor atau korban, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang dibiayai negara.
Visum et repertum merupakan alat bukti resmi berupa keterangan medis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik untuk kepentingan peradilan.
Tanggung Jawab Negara dalam Proses Hukum
Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan ahli, termasuk visum, guna mendukung proses pembuktian dalam perkara pidana.
Pasal 133 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli. Sementara Pasal 136 KUHAP menegaskan bahwa seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan perkara pidana ditanggung oleh negara.
Dengan demikian, ketika visum dilakukan atas permintaan resmi penyidik, pembiayaan seharusnya tidak dibebankan kepada korban.
Mekanisme Permintaan Visum
Dalam praktiknya, visum dilakukan berdasarkan surat permintaan resmi dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada dokter atau rumah sakit.
Pembiayaan visum tersebut umumnya ditanggung melalui anggaran kepolisian atau mekanisme kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan.
Perbedaan Visum Resmi dan Mandiri
Perlu dibedakan antara visum yang diminta penyidik dan visum yang dilakukan secara mandiri oleh korban.
Visum resmi (permintaan polisi): biaya ditanggung negara
Visum mandiri (tanpa surat penyidik): umumnya menjadi tanggungan pribadi
Perbedaan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Praktik di Lapangan Masih Jadi Sorotan
Meski aturan telah jelas, dalam praktik masih ditemukan kasus di mana korban diminta membayar biaya visum meski dilakukan atas permintaan penyidik.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana dan berpotensi menghambat akses keadilan bagi korban.
Hak Korban untuk Mendapat Kepastian
Korban memiliki hak untuk mempertanyakan apabila dibebani biaya visum dalam proses penyidikan. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Edukasi Hukum untuk Publik
Peningkatan literasi hukum masyarakat dinilai penting agar korban tidak ragu melapor dan memahami hak-haknya dalam proses peradilan.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tidak ada lagi korban yang terbebani secara finansial dalam upaya mencari keadilan.
