Diduga Jadi Penadah Emas Hasil PETI di Tebo, Aktivitas di Tengah Ilir Disorot Publik, APH Diminta Bertindak
TEBO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada dugaan praktik penampungan atau penadahan emas hasil PETI yang disebut masih berlangsung di wilayah Kecamatan Tengah Ilir tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, sebuah rumah yang berada di kawasan Simpang, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, disebut oleh narasumber sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk menampung emas hasil tambang ilegal. Seorang pengusaha berinisial AANG juga disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengepul atau pemodal emas hasil PETI di wilayah tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sejumlah warga mengaku aktivitas pembakaran dan penampungan emas diduga telah berlangsung cukup lama.
“Kalau bapak mau lihat langsung, saya bersedia menunjukkan titik-titik tempat bakaran emas ilegal di sekitar sini. Yang penting isi saja bensin motor saya, sekalian kita jalan-jalan, Pak Wartawan. Setahu saya memang masih ada aktivitas itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disebut telah lama beredar di tengah masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum terhadap dugaan praktik penampungan emas ilegal tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir maupun Polres Tebo terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak berinisial AANG terkait dugaan yang disampaikan narasumber. Begitu pula pihak Polsek Tengah Ilir maupun Polres Tebo belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama inisial dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, publik berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga supremasi hukum serta mencegah terus berkembangnya aktivitas PETI di Kabupaten Tebo.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Randi)
