PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Jusuf Hamka, Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Wajib Bayar Rp531 Miliar
RAKYAT CERDAS — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam perkara sengketa transaksi surat berharga yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan oleh pihak penggugat.
Majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai sekitar Rp531 miliar. Rinciannya meliputi ganti rugi materiil sebesar sekitar 28 juta dolar AS atau setara Rp481 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban tersebut dilunasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang terungkap dalam proses pemeriksaan perkara.
Dalam gugatan awal, nilai tuntutan yang diajukan penggugat mencapai sekitar Rp119 triliun. Namun majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan sesuai dengan pembuktian yang dinilai sah di persidangan.
Latar belakang perkara
Sengketa ini berakar dari transaksi instrumen keuangan NCD yang terjadi pada tahun 1999. Perselisihan muncul ketika instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sebagaimana yang diharapkan oleh pihak penggugat, sehingga berujung pada gugatan perdata di pengadilan.
Putusan PN Jakarta Pusat ini masih berada pada tingkat pertama dan berpotensi diajukan upaya hukum lanjutan oleh pihak yang tidak menerima hasil putusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari para pihak terkait putusan tersebut.
