Ketua Umum MUI: Pejabat Korupsi Layak Dihukum Mati, Korupsi Merenggut Hak Hidup Banyak Orang

0
1783145024600-1

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan korupsi dalam skala besar layak dan harus dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, tindak pidana korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan juga merampas hak hidup masyarakat dan berdampak luas terhadap kesejahteraan rakyat.

Anwar Iskandar menilai praktik korupsi menyebabkan kemiskinan struktural, menghambat pembangunan, serta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Korupsi merenggut hak banyak orang. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga penderitaan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari anggaran negara,” ujarnya.

Menurut Anwar, dalam perspektif Islam, menjaga keselamatan jiwa manusia merupakan salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, korupsi yang berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat dinilai sebagai kejahatan yang sangat berat.

Ia juga mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah menyuarakan agar hukuman mati dipertimbangkan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana luar biasa dengan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.

Anwar berpendapat bahwa korupsi dapat membunuh banyak orang secara tidak langsung karena mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan memperparah ketimpangan sosial. Oleh sebab itu, menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai efektivitas hukuman berat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di sisi lain, penerapan hukuman mati tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta proses peradilan yang menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Berbagai kalangan terus mendorong penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang konsisten, pencegahan yang efektif, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *