Ketua Umum MUI Usulkan Koruptor Dihukum Mati: Korupsi Merenggut Hak Hidup Banyak Orang

0
1783145227921

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, kembali menegaskan usulan agar pejabat yang terbukti melakukan korupsi dalam skala besar dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat luas.

Anwar Iskandar menyampaikan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan pandangan mengenai pentingnya hukuman berat bagi koruptor. Menurutnya, praktik korupsi berdampak langsung terhadap meningkatnya kemiskinan, ketimpangan sosial, dan hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.

“Koruptor itu melanggar hak hidup banyak orang,” ujar Anwar dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Ia menilai dampak korupsi jauh melampaui kerugian materiil semata. Anggaran negara yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketika dana tersebut dikorupsi, masyarakat luas menjadi pihak yang paling dirugikan.

Anwar juga mempertanyakan besarnya dampak sosial dari korupsi bernilai triliunan rupiah. Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan kemiskinan struktural dan penderitaan berkepanjangan, sehingga secara tidak langsung menghilangkan hak hidup banyak orang.

Selain itu, Anwar mengkritik pihak-pihak yang menjadikan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat terhadap koruptor. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap kehidupan masyarakat merupakan prinsip utama yang harus dijaga.

Menurutnya, konsep maqashid asy-syariah, khususnya prinsip hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa, menempatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai prioritas yang sangat penting.

Pernyataan Ketua Umum MUI tersebut kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas hukuman berat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di sisi lain, penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses peradilan yang adil, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berbagai kalangan juga terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang konsisten, pencegahan yang efektif, transparansi tata kelola pemerintahan, serta penguatan sistem pengawasan agar kerugian negara dapat diminimalkan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *